Apakah Biro selaku unit pelaksana administrasi boleh dijabat Dosen? Kalo boleh, apakah bila kemudian diangkat sebagai kepala biro akan diberi tunjangan tugas tambahan?

Mari kita kupas:

Pengertian Biro di Perguruan Tinggi:
(1) Biro merupakan unsur pelaksana administrasi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Perguruan Tinggi
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Biro terdiri atas bagian dengan ketentuan maksimal 4 dan masing-masing bagian terdiri dari subbagian dengan ketentuan paling banyak 3.

Mari lihat sejenak PTS:

– Rubrik BKD Kopertis yang disempurnakan:
http://storage.kopertis6.or.id/kepegawaian/Mutasi/2014/Materi/Workshop%20BKD/Rubrik%20yg%20disempurnakan.pdf
halaman 6 butir 17 dosen yang menjabat kepala biro dapat BKD 5 sks

Kesimpulan: Kopertis membenarkan dosen yayasan boleh menjabat Kepala Biro. (ke 14 kopertis kita sangat solid dan sering saling  sharing, rubrik BKD ini tentu adalah kesepakatan bersama)

Mari lihat PTN:

Coba ambil satu contoh Permendikbud tentang OTK PTN:
– Permendikbud no. 19 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi (OTK Unja)
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2014_nomor019.zip
Pasal 8
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Pasal 11
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 22
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
c. Bagian Perencanaan;
d. Bagian Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 39
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
dan Pasal 22 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Di PP dan Permendikbud tentang Statuta dan OTK PTN lainnya sama juga membenarkan kelompok Jabatan fungsional di Biro.

Produk hukum tentang statuta dan OTK PT silakan baca di:
http://www.kopertis12.or.id/2013/06/29/kumpulan-permendikbud-tentang-statuta-ptn.html

Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor. (selengkapnya silakan baca Keppres no.87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Keppres87-1999FungsionalPNS.docx) atau daftar seluruh jabatan fungsional lebih lengkap bisa baca di: http://www.kopertis12.or.id/2013/08/10/daftar-jabatan-fungsional-khusus-tertentu-update-10-agustus-2013.html

Kesimpulan : Di PTN dibenarkan Dosen diikuti dalam kelompok jabatan fungsional yang merupakan salah satu bagian dari BIRO.

Perlu diperhatikan walau dosen diperkenankan jabat Kabiro PT apabila Permendikbud tentang Statuta dan OTK PNS atau BKD kopertis (bagi PTS) mengakuinya namun mereka tidak peroleh tunjangan tugas tambahan karena tidak diatur dalam Standar biaya umum yang ditetapkan Kemenkeu. ya bisa jadi hanya dapat kum BKD dan kepuasan ikut dalam pembenahan administrasi PTN.

Perhatikan:

Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Honorarium Dosen/Pegawai yang Diberi Tugas Tambahan/Tugas Khusus Tertentu, Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan dan Lain-Lain pada Satker PTN di Lingkungan Kemdikbud (Kemenristek Dikti)
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/03/Surat-Sekretaris-III2.pdf

Screenshot_2

Juga perlu diperhatikan sejak T.A. 2014 tidak dibenarkan ada double honor lho.

Umpamanya untuk honor melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan hanya dibayar apabila merupakan kelebihan BKD, dan pegawai yang sudah terima tunjangan kinerja apabila diangkat menjabat tugas tambahan tidak dibenarkan terima tunjangan tugas tambahan.

Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor. – See more at: http://www.kopertis12.or.id/2010/08/03/seputar-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pns.html#sthash.3sjCNuPU.dpuf

Semoga bermanfaat, salam, Fitri