Ketentuan yang mengatur format dan muatan ijazah dan transkrip akademik Lulusan Perguruan Tinggi terdapat di :

I. Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi telah membatalkan Permendikbud no. 11 Tahun 2014

II. Permendikbud no. 11 Tahun 2014 

III. Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002

Selain Produk Hukum di atas perlu diperhatikan Produk Hukum tentang penggunaan bahasa dalam penulisan dokumen resmi (ijazah termasuk dokumen resmi):

I ) UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
Pasal 33
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negera menjadi bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional

II) UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu kebangsaan
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara
Pengertian DOKUMEN RESMI NEGERA:

di Penjelasan UU no. 24 tahun 2009, di dalam link yang sama juga, untuk pasal 27 dijelaskan :
Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, IJAZAH, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan
Pasal 29
butir (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional.
butir (3)
Ketentuan (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing

– Dari kedua UU tersebut di atas dan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002 jelas ijazah dan transkrip tidak dibernarkan diterbitkan dalam bahasa Inggeris, kecuali di satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus untuk mendidik WNA.
– Ijazah yang berbahasa Indonesia kemudian boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris dan dilegalisir oleh pimpinan sekolah atau ditranslate oleh penerjemah resmi dan disumpah (authorized & sworn translator) yang diangkat pemerintah (Gubernur) atau perwakilan yang ditunjuk oleh negara tujuan misalnya mau ke Australia bisa ditranslate oleh IDP.

Update 14 September 2014:

Permendikbud no. 81 tahun 2014 :

Pasal 8
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris. (bukan atau ya, artinya IJAZAH SUDAH DIBENARKAN DITERBIT DALAM BAHASA ASING TERHITUNG PERMENDIKBUD NO.8 TAHUN 2014 DIUNDANGKAN TANGGAL 20 AGUSTUS 2014, DAN yang dalam bahasa Indonesia tetap harus ada)
(2) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

_______________________________________________________________________________
Ijazah atau transkrip hilang/rusak ? bagaimana prosedurnya ?

Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs. Dasar hukumnya :

1 ) PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS

2) Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

3 ) Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi (telah dibatalkan oleh Permendikbud no. 81 tahun 2014)

4 ) Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

5 ) Permendikbud no81 tahun 2014  tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi

***

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002

Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

NO.

PENDIDIKAN

YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI

YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY

1. SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
2. Universitas/Institut Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3. Sekolah Tinggi Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4. Akademi dan Politeknik Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5. PTS Agama Islam Rektor/Ketua/Direktur/Dekan Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7. Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten

Bagaimana kalo Perguruan Tinggi yang meneribitkan ijazah tidak beroperasi lagi atau ditutup?

Jawabannya:
Untuk lulusan Pendidikan Tinggi ada di Permendikbud no. 81 tahun 2014 pasal 11

Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat … silakan baca Permendikbud no. 81 tahun 2014 Pasal 10

______________________________________________________________________________

Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB  ?

Untuk pendidikan tinggi silakan merujuk ke Permendikbud no81 tahun 2014 pasal 12 dan 13

Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a

PEJABAT YANG BERWENANG

MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB

NO

JENJANG PENDIDIKAN

YANG

MENGELUARKAN DAN

MENANDATANGANI

IJAZAH ASLI

YANG MENGESAHKAN

MELEGALISIR FOTO

COPY

1

2

3

4

1

SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKAT KEPALA SEKOLAH YANG       BE RSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA

2

UNIVERSITAS / INSTITUT REKTOR DAN DEKAN REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK

3

SEKOLAH TINGGI KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK

4

AKADEMI POLITEKNIK DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK

5

PT AGAMA ISLAM PIMPINAN KOPERTIS PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS

6

PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN

 7

SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN

Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Peraturan Pelaksana Terkait:

1. Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (telah membatalkan Permendikbud no. 11 Tahun 2014)
2. Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi
3. Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
4.  Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007  tentang  Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
5. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis

Sekian semoga bermanfaat,

Salam , Fitri