Ketentuan yang mengatur format dan muatan ijazah dan transkrip akademik Lulusan Perguruan Tinggi terdapat di :
I. Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi telah membatalkan Permendikbud no. 11 Tahun 2014
II. Permendikbud no. 11 Tahun 2014
III. Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002
Selain Produk Hukum di atas perlu diperhatikan Produk Hukum tentang penggunaan bahasa dalam penulisan dokumen resmi (ijazah termasuk dokumen resmi):
I ) UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
Pasal 33
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negera menjadi bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional
II) UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu kebangsaan
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara
Pengertian DOKUMEN RESMI NEGERA:
di Penjelasan UU no. 24 tahun 2009, di dalam link yang sama juga, untuk pasal 27 dijelaskan :
Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, IJAZAH, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan
Pasal 29
butir (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional.
butir (3)
Ketentuan (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing
– Dari kedua UU tersebut di atas dan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002 jelas ijazah dan transkrip tidak dibernarkan diterbitkan dalam bahasa Inggeris, kecuali di satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus untuk mendidik WNA.
– Ijazah yang berbahasa Indonesia kemudian boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris dan dilegalisir oleh pimpinan sekolah atau ditranslate oleh penerjemah resmi dan disumpah (authorized & sworn translator) yang diangkat pemerintah (Gubernur) atau perwakilan yang ditunjuk oleh negara tujuan misalnya mau ke Australia bisa ditranslate oleh IDP.
Update 14 September 2014:
Permendikbud no. 81 tahun 2014 :
Pasal 8
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris. (bukan atau ya, artinya IJAZAH SUDAH DIBENARKAN DITERBIT DALAM BAHASA ASING TERHITUNG PERMENDIKBUD NO.8 TAHUN 2014 DIUNDANGKAN TANGGAL 20 AGUSTUS 2014, DAN yang dalam bahasa Indonesia tetap harus ada)
(2) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs. Dasar hukumnya :
1 ) PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS, pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2) Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
3 ) Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi (telah dibatalkan oleh Permendikbud no. 81 tahun 2014)
4 ) Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
5 ) Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi
***
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
NO. |
PENDIDIKAN |
YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI |
YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY |
1. | SD SLTP SMU SMK Dan yang setingkat |
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan | Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota |
2. | Universitas/Institut | Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan | Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik |
3. | Sekolah Tinggi | Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan | Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik |
4. | Akademi dan Politeknik | Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan | Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik |
5. | PTS Agama Islam | Rektor/Ketua/Direktur/Dekan | Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis |
6. | PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik | Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan | Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan |
7. | Sekolah/Akademi/PT Kedinasan | Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan | Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten |
Bagaimana kalo Perguruan Tinggi yang meneribitkan ijazah tidak beroperasi lagi atau ditutup?
Jawabannya:
Untuk lulusan Pendidikan Tinggi ada di Permendikbud no. 81 tahun 2014 pasal 11
Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat … silakan baca Permendikbud no. 81 tahun 2014 Pasal 10
Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB ?
Untuk pendidikan tinggi silakan merujuk ke Permendikbud no. 81 tahun 2014 pasal 12 dan 13
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO |
JENJANG PENDIDIKAN |
YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI |
YANG MENGESAHKAN MELEGALISIR FOTO COPY |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKAT | KEPALA SEKOLAH YANG BE RSANGKUTAN | KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA |
2 |
UNIVERSITAS / INSTITUT | REKTOR DAN DEKAN | REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK |
3 |
SEKOLAH TINGGI | KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK | KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK |
4 |
AKADEMI POLITEKNIK | DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK | DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK |
5 |
PT AGAMA ISLAM | PIMPINAN KOPERTIS | PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS |
6 |
PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK | KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN | KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN |
7 |
SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN | PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN | KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN |
Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Pelaksana Terkait:
1. Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (telah membatalkan Permendikbud no. 11 Tahun 2014)
2. Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi
3. Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007 tentang Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
5. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
Sekian semoga bermanfaat,
Salam , Fitri
Mau menanyakan, pendelegasian wewenang legalisasi ijasah. Di aturan yang diperbolehkan untuk legalisir di tingkat Universitas adalah, Rektor, Dekan dan Pembantu Dekan. Apakah Pembantu Rektor I tidak boleh legalisir ijasah? Bukankah PR I juga masih di urusan kepegawain. Terima kasih.
Dik Dwiarso, itu kan ketentuan yang ditetapkan dalam SK Kepala BKN dan sudah diterapkan secara nasional, ya wajib dipatuhi. Kita tak berwenang buat atau mengubah peraturan perundangan lho. Terima kasih, salam, Fitri
mbak, untuk kertas yang digunakan apakah ada persyaratan khusus?
Tak ada persyaratan khusus untuk kertas, dik sttp.
sesuai dengan PP yang diatas, untuk masalah kehilangan transkrip nilai, tidak dijelaskan secara detail,
apakah, untuk penerbitan transkrip yang sudah hilang bisa diterbitkan kembali oleh pihak akademik..?
mohon penjelasannya…
terima kasih.
Transkrip nilai tak masalah, boleh dicetak/diterbit ulang oleh PT asal berdasarkan data di sekolah.
triam kasih atas penjelasannya…,
nah kalau untuk ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah,
formatnya/konsepnya bagaimana, apa-apa saja yang tercantum dalam surat keterangan tsb.
Mohon luangkan dikit waktu baca dan cermati Permendikbud no. 11 Tahun 2014
mbak, saya mau tanya..saat pemberkasan CPNS kemarin..ijazah SD-SMA saya ditandatangani bertuliskan
MENGESAHKAN
Salinan Photo Copy sesuai dengan aslinya
Bekasi :
Nomor :
a.n Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Sekretaris
u.b Kepala Subag Umum Dan Perencanaan
Lalu ditandatangani yang pejabat Penata TK 1
Karena pada saat itu sekolah sedang libur,sedangkan pemberkasan harus segera dilakukan
Validasinya gmn,mbak?
Terima Kasih
Dik Fitri Insani, sangat sorry saya tak berwenang menilai, kalopun harus sesuai peraturan perundangan dilegalisir oleh pimpinan sekolah, mereka akan beri kesempatan melengkapi. Lazimnya validasi legalisir ijazah SD – SNA tidak seketat seperti vaidasi legalisasi ijazah pendidikan tinggi. Semoga lancar semua urusan.
Salam Bu Fitri, saya mau bertanya pada Permendikbud no. 11 Tahun 2014 pasal 2 poin k “… NIP dan sejenisnya” pertanyaannya : apakah NUPN bisa mewakili sejenisnya NIP?
Terimakasih sebelumnya.
Bisa dik.
mohon informasi tentang Ketentuan Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB, kita ikuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a atau ikut peraturan Permendikbud no. 11 Tahun 2014 Pasal 4-5 ??
karena ada perbedaan seperti pada tingkat universitas, menurut SK kepala BKN yg mengesahkan legalisir boleh REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK, sedangkan menurut permendikbud yg berwenang mengesahkan legalisir hanya DEKAN.
Dik Beni Untoro, Ikuti aja juknis yang terbaru yaitu Permendikbud no. 11 tahun 2014.
salam bu Fitri,, bagaimana langkah2 legalisir copy ijazah ke kopertis? bisakah sehari jadi?
Dik Anton Bidisantoso legalisir ijazah harus oleh pimpinan kampus tempat peroleh ijazah, silakan baca permendikbud no.11 tahun 2014
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/permen_tahun2014_nomor011.pdf
Mohon info mengenai aturan pencetakan ijazah terbaru, kalau tidak salah dengar kemaren terbit aturan baru, untuk pencetakan ijazah harus menunggu hasil uji kompetensi, apakah berita tersebut benar atau salah. jika benar mohon infonya mengenai aturan yang mengatur hal tersebut
Dik Eko, yang terbaru adalah Permendikbud no. 11 tahun 2014, itu sudah ada disajikan di tempat anda bertanya, silakan luangkan sedikit waktu membacanya.
Selamat siang ibu fitri…
sya mau tanya : Apakah persyaratan CPNS 2014 ini harus melngkapi Legalisir Ijazah dari mulai SD-PT ? Sebab sya masih bingung, sebagian info yg sya terima hanyalah ijazah terakhir saja..tapi sebgian info lagi harus dari mulai SD sampai terakhir…jadi mana sebenarnya yang harus saya ikuti? Agar saya bisa mempersiapkannya mulai dari sekarang. Maaf, sebelumnya sya belum pernah mengikuti pelamaran cpns jadi saya masih awam untuk masalah persyaratan dalam mengikuti cpns 2014 ini. Terimakasih sebelumnya atas postingannya.
Kalo untuk cpns kemdikbud diminta legalisir ijazah dari SD sampai ijazah terakhir, bisa baca pengumuman untuk cpns 2013 di portal cpns.kemdikbud.go.id
Terima kasih atas infonya, hanya saja ada yang saya ingin tanyakan berkaitan dengan penulisan ijazah…diatas telah diinfokan bahwa penulisan ijazah harus dalam bahasa indonesia, apa bila diperlukan dapat diterjemahkan dalam bahasa asing…
bagaimana klo penulisan ijazah dalam 2 bahasa yakni dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris…apakah diperkenankan…
terima kasih atas penjelasannya…
Ketentuan penulisan ijazah dan transkrip nilai terdapat di :
I ) SK Dirjen Dikti no.08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen08-DIKTI-Kep-2002.docx
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam BAHASA INDONESIA, apabila
diperlukan ijazah dan transkrip tersebut DAPAT DITERJEMAHKAN kedalam bahasa asing.
b. Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi
1. Nomor seri ijazah;
2. Nama Perguruan Tinggi;
3. Nama Program studi;
…dst
c. Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat:
1. Nomor seri transkrip akademik;
2. Nama perguruan tinggi;
3. Nama program studi;
…dst
II ) UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf
Pasal 33
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negera menjadi bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional
III) UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu kebangsaan
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/lamanv42/sites/default/files/UU_2009_24.pdf
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara
Pengertian DOKUMEN RESMI NEGERA:
di Penjelasan UU no. 24 tahun 2009, di dalam link yang sama juga, untuk pasal 27 dijelaskan :
Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, IJAZAH, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan
Pasal 29
butir (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional.
butir (3)
Ketentuan (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing
– Dari kedua UU tersebut di atas dan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002 jelas ijazah dan transkrip tidak dibernarkan diterbitkan dalam bahasa Inggeris, kecuali di satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus untuk mendidik WNA.
– Ijazah yang berbahasa Indonesia kemudian boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris dan dilegalisir oleh pimpinan sekolah ybs atau ditranslate oleh penerjemah resmi dan disumpah (authorized & sworn translator) yang diangkat pemerintah (Gubernur) atau perwakilan yang ditunjuk oleh negara tujuan misalnya mau ke Australia bisa ditranslate oleh IDP. Jadi tidak bisa dalam satu ijazah pergunakan dua bahasa.
Kesimpulannya : Ijazah asli tetap dalam bahasa Indonesia (bukan dalam format dwi bahasa), boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris di lembaran lain dan dilegalisir oleh pimpinan peerguran tinggi ybs.
Salam, Fitri
Asslm. Bu Fitri, sama tau tanya mengenai format pencetakan transkrip baru dikarenakan transkrip asli rusak.
1. apakah nomor seri transkrip yang baru boleh berbeda dari transkrip asli?
2. pejabat yang bertanda tangan pada transkrip asli telah selesai masa jabatannya, sehingga jika dicetak baru apakah boleh ditandatangan oleh pejabat yang aktif?
mohon respon bu Fitri, terimakasih.
Walaikumsalam Wr. Wb.
Sorry agak late reply berhubung pembantu rumah tangga sudah pada mudik.
Pada saat terbit transkrip ada salinan rangkap yang wajib disimpan kampus penerbit transkrip sebagai duplkat transkrip (dalam bentuk sortcopy atau hardcopy).
Untuk Transkrip yang hilang/rusak dibenarkan mengajukan permohonan ke Perguruan Tinggi penerbit transkrip untuk scan atau cetak ulang/duplikat transkrip yang mereka simpan. Yang tentunya proses permohonan ini perlu diverifikasi berkas-berkas terkait, mis surat keterangan dari kepolisian, ijazah asli dsb. Salinan duplikat ini nantinya bisa dilegalisir oleh pejabat aktif yang berwenang legalisir ijazah sesuai pasal 4 Permendikbud no. 11 tahun 2014 http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/permen_tahun2014_nomor011.pdf
Berbeda dengan ijazah yang hilang, kalo ijazah hilang tak bisa cetak ulang/duplikat, hanya dibenarkan terbit surat keterangan pengganti ijazah yang hilang.
OK ya salam, Fitri.