Borang dan Instrumen Terbaru

Berdasarkan pengumuman no : 609/BAN-PT/Edaran/III/2009 perihal Pemberlakuan Borang Baru untuk Akreditasi Program Studi Sarjana, Sosialisasi Desember 2008 mulai berlaku 1 April 2009
Silakan unduh Borang dan Instrumen TERBARU di bawah ini :
http://ban-pt.depdiknas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=57&Itemid=63&lang=in
>>>

Pertanyaan 18 Januari 2011
Subject : [evaluasi-ps-dikti] Kapan Prodi baru hrs mengurus akreditasi ?

— In [email protected], sisca <siscaxxxx@…> wrote:

Dear all, mohon bantuan dan pencerahan.

Atasan di tempat kami ingin mengetahui kapan program studi baru harus mengurus akreditasinya. Program studi ini baru mulai di semester Ganjil 2009.
– Kapan harus mengurus akreditasi dan pada semester berapakah sudah wajib terakreditasi?
– Apakah ada Undang-undang atau peraturan pemerintah yang menyatakan aturan waktu mengurus akreditasi secara tertulis?

Saya telah mencari aturan di web xxx tapi hanya menemukan aturan bahwa di Ijasah harus tertulis SK Akreditasi tapi tidak ada yang menyebutkan kapan progdi baru harus mengurus akreditasinya.

Thanks,
Sisca

Tanggapan:
To: [email protected]
From: fitrith@xxxx
Date: Tue, 18 Jan 2011 10:11:43 +0000
Re: Kpn Prodi baru hrs mengurus akreditasi ?

Dear Dik Sisca:
Persyaratan awal untuk pengajuan akreditasi Ban-PT (eligibilitas) adalah prodi ybs harus memiliki SK Pendirian Program Studi dan Izin operasional/penyelenggaraan program studi dari pejabat yang berwenang dan belum habis masa laku izin penyelenggarannya. (silakan baca buku2-standar dan proses akreditasi prodi yang saya sertakan di bawah, ada saya kasih halamannya)

Untuk Re-Akreditasi (Akreditasi Ulang )
Untuk prodi lama yang sudah ada SK Akreditasi, masa laku akreditasi adalah 5 tahun, 6 bulan sebelum sk jatuh tempo sudah bisa mengusulkan akreditasi
Untuk Prodi baru, 6 bulan sebelum izin penyelenggaraan prodi habis masa laku segera usulkan perpanjangan ijin (wajib lapor epsbed harus sudah valid 3), begitu izin perpanjangan prodi keluar, segera mengusulkan akreditasi. Bagi Prodi yang  Ijin Penyelenggaranya terbit setelah 30 Nov 2010, tadi saya baca SK ijin tersebut bisa dipakai untuk pengusulan akreditasi ke Ban-PTsebelum diperpanjang. Berhubung yang dik Sisca pegang adalah SK Ijin Penyelenggaraan Prodi terbitan 2009 maka harus diperpanjang dulu baru bisa mengusulkan akreditasi.

Jadinya untuk program studi baru yang sk berdirinya 2009 pengajuan akreditasi BAN-PT baru bisa terlaksana apabila sudah perpanjang ijin penyelenggaraan prodi (hal ini karena di SK penyelenggaraan Prodi diktum no 6a ada dicantumkan SK tidak boleh dipakai untuk pengusulan akreditasi Ban-PT). Seandainya Prodi tsb sudah dimulai semester ganjil 2009 maka ajukan perpanjangan prodi setelah terlaksana 3 x lapor Epsbed/PDPT yaitu 2009/1, 2009/2 dan 2010/1. Sesuai dengan produk hukum yang saya berikan di bawah, semua prodi wajib laksanakan akreditasi, maka bagi prodi baru agar disegerakan akreditasi apabila telah terpenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yaitu sudah memiliki izin penyelenggaraan program studi dari Dikti.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Seandainya adik berminat membaca produk hukum, yang berkaitan dengan akreditasi terdapat di :
Landasan Hukum Akreditasi Program studi
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)
http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/uu_20_2003.pdf
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47)
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/uu_14_2005.pdf
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88)
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/FBFA79A4d01.pdf
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingg
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen28-2005BAN-PT.pdf
5. Permendiknas No. 6 tahun 2010 : Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen06-2010Akreditasi.pdf
>>>
Mengenai Persyaratan, dokumen penunjang pengajuan awal dan prosedur akreditasi silakan baca Buku 2-Standar dan Prosedur akreditasi Program Studi S3/S2/S1/D3
Saya ambil contoh Buku 2- Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
http://ban-pt.depdiknas.go.id/bb09/S1/BUKU%202-STANDAR%20DAN%20PROSEDUR%20AKREDITASI%20SARJANA.doc
hal 4:
Eligibilitas
Dokumen akreditasi program studi sarjana yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas)
yang ditandai dengan adanya izin penyelenggaraan program studi dari pejabat yang berwenang.
>>>
Hal 18-19
Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap program studi sarjana negeri dan swasta yang dapat berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi. Akreditasi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut.
1. BAN-PT memberitahu program studi mengenai prosedur pelaksanaan akreditasi program studi.
2. Program studi sarjana mengajukan permohonan kepada BAN-PT untuk diakreditasi dengan melampirkan persyaratan eligibilitas yaitu:
– a. SK Pendirian Program Studi
– b. Izin operasional program studi.
3. BAN-PT mengkaji permohonan dan laporan hasil evaluasi-diri berdasarkan persyaratan awal (elijibilitas).
4. Jika telah memenuhi persyaratan awal, BAN-PT mengirimkan instrumen akreditasi kepada program studi yang bersangkutan setelah rangkuman hasil evaluasi-diri dinilai memenuhi syarat.
5. Program studi sarjana mengisi borang akreditasi Program studi sarjana.
6. Fakultas/sekolah tinggi yang membawahi program studi mengisi borang Fakultas/Sekolah Tinggi.
7. Program studi sarjana mengirimkan borang yang telah diisi tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada BAN-PT.
8. BAN-PT memverifikasi kelengkapan borang tersebut.
9. BAN-PT menetapkan (melalui seleksi dan pelatihan) tim asesor yang terdiri atas dua orang pakar sejawat yang memahami pengelolaan program studi sarjana.
10. Setiap asesor secara mandiri menilai laporan evaluasi diri, borang program studi, dan borang fakultas/sekolah tinggi (asesmen kecukupan).
11. BAN-PT mengundang tim asesor untuk mendiskusikan dan menyepakati hasil penilaian dokumen. Hasil kesepakatan digunakan sebagai bahan asesmen lapangan.
12. Tim asesor melakukan asesmen lapangan ke lokasi program studi sarjana selama 3 hari.
13. Tim asesor melaporkan hasil asesmen lapangan kepada BAN-PT paling lama seminggu setelah asesmen lapangan.
14. BAN-PT memvalidasi laporan tim asesor.
15. BAN-PT menetapkan hasil akreditasi pergutuan tinggi.
16. BAN-PT mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat luas, menginformasikan hasil keputusan kepada asesor yang terkait, dan menyampaikan sertifikat akreditasi kepada pergutuan tinggi yang bersangkutan.
>>>
Bahan sosialisasi Instrumen Akreditasi 2010 bisa baca di link di bawah ini :
PRESENTASI INSTRUMEN 2010 – pptx [2007]
Presentasi Instrumen 2010 – ppt [2003]
PERANGKAT INSTRUMEN AKREDITASI 2010 Sekian semoga bermanfaat, salam, Fitri.