Mahasiswa Transfer dan Pengalihan Kredit
Mahasiswa Transfer ada disinggung sedikit di dalam PP 17 Tahun 2010 yaitu di pasal 88 ayat 1 s/d 3.
Pada prinsipnya PP no. 17 tahun 2010 memperbolehkan PT menerima mahasiwa pindahan dengan pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya di tempat lain. Pasal 88 ayat 1 mengijinkan transfer antar PT bahkan boleh dari sekolah atau program pendidikan non formal. Ayat 2 memperbolehkan pindah antar prodi dalam satu PT, ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan ayat 1 dan 2 akan diatur Permendiknas.
Berhubung sampai hari ini belum juga terbit Permendiknas yang spesial mengatur mahasiswa transfer, maka masih tetap memperlakukan ketentuan lama yaitu mahasiswa pindahan diterima dengan pengakuan hasil belajar sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku di PT penerima.
Terhadap mahasiswa pindahan, yang perlu adalah menghitung berapa sks mata kuliah yang bisa diterima/akan diakui, kemudian tentukan sisa sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa tersebut ( total sks lulus di PT penerima – total sks yang diakui ). Sebagai mahasiswa pindahan diberi NIM baru sesuai tahun masuk, bila masuk 2010/2011 maka dia menjadi mahasiswa angkatan 2010 dengan status pindahan dan total sks diakui sekian.
Untuk menghitung sisa masa studi yang harus ditempuh di PT penerima, ada rumus sederhana dari Pak Stefanus AÂ Wartono, Sang Perancang dan Perintis Program Epsbed dari tahun 2002 sampai Maret 2010 :
Masa studi = (total sks lulus – total sks diakui) : ( total sks lulus :Â total semester maksimum )
umpamanya total sks lulus 144, total sks yang diterima 60, total semester maksimum menurut sk 232 untuk program S1= 14,
maka masa studi = (144-60) : ( 144 : 14 ) = 84 : 10,29 = 8,16 = 8 semester ( atau dibulat jadi 9 terserah kebijakan PT )
PT baru boleh terima mahasiswa pindahan, tak ada peraturan yang melarangnya.
Terus semalam ada yang tanya bagaimana transkrip nilainya untuk mahasiswa transfer ?
Karena kebijakan penerimaan mahasiswa transfer masih merupakan kewenangan kampus, format transkrip nilai diatur masing-masing PT yang penting harus cantumkan status nya sebagai mahasiswa pindahan dengan sks diterima sekian, hasil belajar selanjutnya tetap berpedoman pada sk 232, penulisan transkrip ikuti ketentuan sk 08.
Sebagai mahasiswa pindahan mahasiswa ybs diberi NIM baru sesuai tahun masuk, bila masuk 2010/2011 maka dia menjadi mahasiswa angkatan 2010 dengan status pindahan dan total sks diakui sekian. Sedang yang lain-lain juga dilaksanakan seperti ketentuan transkrip biasa, berpedoman pada:
Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmen232-2000.txt
dan
SK Dirjen Dikti No : 08/DIKTI/Kep/2002Â ( butir dua c memuat hal-hal yang wajib dimuat dalam transkrip nilai )
http://www.dikti.go.id/Archive2007/skdirjen08-2002.txt
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
wah. ini info yg saya cari2. kebetulan saya sudah diterima di PT lokal dan mereka jg telah menerima sejumlah SKS dari PT saya sebelumnya baik PT lokal maupun PT dari LN. tapi PT tempat saya transfer skrg menyuruh saya untuk mengurus penyetaraan ke DIKTI, yg oleh petugas penyetaraan ijazah di DIKTI katanya tidak bisa dilakukan karena saya belum memiliki ijazah. beliau mengatakan urusan SKS yg diterima itu tergantung pada PT-nya. pertanyaan saya, benarkah Transkrip/SKS yg saya bawa dari LN tidak perlu lg disetarakan di DIKTI bila sudah diterima oleh PT lokal tempat saya transfer? apakah nanti pada saat kelulusan hal ini akan mempengaruhi nilai saya? sebab PT saya yg sekarang mengatakan nilai SKS yg saya bawa (meskipun sudah diterima oleh mereka), nanti tidak bisa diikutkan bila TIDAK disetarakan terlebih dahulu di DIKTI. mohon pencerahannya pak. terimakasih.
Dear Dik Gas, pertanyaan adik sangat menarik, kalo transfer sks dari PT lokal tidak ada masalah karena sampai sekarang masih termasuk otonomi/wewenang PT tujuan yang dibenarkan peraturan pemerintah ( ada disinggung di PP no. 17 tahun 2010 pasal 88). Yang agak pusing adalah transfer nilai mata kuliah (sks) yang diperoleh semasa studi di luar negeri, kalo menurut standar pendidikan nasional harus melalui penyetaraan karena sistem pembelajaran kita dengan LN kan berbeda. Sayang belum ada lembaga penyetaraan yang dibentuk pemerintah untuk tujuan itu dan pedoman juga belum ada sehingga petugas penyetaraan di Dikti bingung (tak ada panduan) untuk menyetarakan sks LN (mereka hanya tahu penyetaraan ijazah LN), tanpa ada PP atau Permendiknas tentu tak mungkin disetarakan. Maka sebaiknya kondisi ini diberitahukan ke pihak kampus tempat adik studi saat ini, seandainya sampai waktu adik sudah mau selesai masih belum ada lembaga penyetaraan yang dibentuk Dikti/Kemdiknas maka tidak salah mereka luluskan adik dengan kebijakan yang berlaku di PTnya. Tentang pembentukan lembaga penyetaraan ada disinggung sepintas di RUU Pendidikan Tinggi yang sampai saat ini belum disahkan (di pasal 20) yang tentu nanti butuh penantian untuk pembuatan peraturan pelaksanan seperti PP, Permendiknas dan SK Dirjen Dikti yang mengatur konversi nilai yang diperoleh baik melalui jalur formal, non formal atau informal, yang diselenggarakan PT dalam atau LN, yang tentu akan panjang ceritanya. Ini link RUU PT:
http://www.dpr.go.id/id/ruu/kesejahteraan-rakyat/Komisi10/136/RUU-TENTANG-PENDIDIKAN-TINGGI
Sekian penjelasan saya, salam, Fitri
sebelumnya saya mohon maaf, kak. saya terlalu excited menemukan artikel ini sampai tidak perhatikan kalau penulisnya adalah seorang wanita. terimakasih banyak untuk pencerahannya, sangat membantu. saya baru saja jelaskan kondisinya (informasi yg saya terima dari DIKTI dan hasil net-surfing) ke pihak PT yg sekarang. spertinya mrk akan menyelidiki/me-review masalah ini. sekali lagi, terima kasih.
Tak apa-apa Dik GAS, semoga lancar semua urusan dan sukses selalu, amiin.
Salam kompak, Fitri.
sebuah informasi yang sangat berharga bagi saya
saya mau menanyakan situasi yang saya alami, jadi saya adalah mahasiswa D3 sebuah PT kedinasan, tahun depan saya berencana untuk pindah ke universitas lain dan berencana mengambil S1;
mbak kalau misalkan situasinya seperti yang saya alami apakah masih memungkinkan untuk transfer SKS
terima kasih
Dik Didit, sorry ya kebetulan ada acara keluarga sehingga baru bisa tanggapi pertanyaan Dik Didit saat ini.
Baik UU Sisdiknas maupun PP no. 17 tahun 2010 membenarkan kredit transfer antar perguruan tinggi, hanya berhubung peraturan pelaksana belum ada maka sampai sekarang mekanisme dan persyaratan menerima mahasiswa pindahan masih ditentukan oleh PT penerima, termasuk jumlah sks yang diterima dan lamanya masa kuliah di PT penerima. Untuk itu Dik Didit harus cari tahu ke PT yang Dik Didit ingin transfer, apakah mereka terima mahasiswa pindahan (biasanya PT penerima hanya mau menerima mahasiswa pindahan yang peringkat akreditasinya minimal sama dengan mereka), dan apa persyaratannya.
Sekian yang bisa saya jelaskan, sukses selalu Dik Didit, salam hangat, Fitri.
em… iya terima kasih banyak
selamat malam,saya juga ingin menanyakan sesuatu. saat ini saya sedang menjalani perkuliahan tahun pertama di fakultas hukum sebuah universitas swasta yang terletak di grogol, namun tahun ini rencananya saya ingin pindah ke fakultas hukum universitas negeri di bandung. bisakah pengalihan kredit dilakukan jika saya pindah dari PTS ke PTN? saya sudah cek, keduanya memiliki akreditasi yang setara. terimakasih sebelumnya
Malam Dik Tesa, silakan langsung bertanya ke PTN tersebut, karena terima atau tidak terima mahasiswa pindahan dengan kredit transfer dari PT lain adalah kewenangan mereka.
Salam, Fitri
Selamat pagi bu fitri, saya mohon info tentang PT/prodi baru, apakah dapat menerima mahasiswa pindahan yang telah duduk di semester atas? Atau hanya dapat menerima mahasiswa semester 1?
Mohon info tentang peraturan yang mengatur tentang hal ini bu.
Terima kasih
Pagi pak Aldyrombot, bisa, itu dibenarkan oleh UU no. 12 tahun 2012, Perpres no. 8 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 (ketiga produk hukum ini bisa anda unduh di web kopertis XII dan penjelasan tentang mahasiswa pindahan juga telah berulang kali ditayangkan di web ini, untuk itu mohon maaf demi menghemat waktuku yang sangat terbatas, saya tanggapi secara singkat aja deh: sebelum peraturan pelaksana (Permendikbud) tentang Konversi nilai dan mahasiswa pindahan yang menjabarkan pasal-pasal ketiga produk hukum terbit, persyaratan menerima masih menjadi kewenangan PT penerima.
Salam, Fitri.
kira” berapa lama jika lanjut dari D3 dengan hanya terakreditasi BAN-PT ke S1 yang sudah terakreditsi A/B,,
thanks sblumnya untuk Ny.fitri,
Dik Anggaabiantoro, itu tergantung pada kebijakan PT tujuan, mereka akan menilai apakah mahasiswa tsb bisa diterima, berapa sks yang bisa dikonvers/ditransfer, baru menetapkan sisa sks yang harus diambil dengan masa kuliah sekian lama.
Salam, Fitri.
bu,saya mau tanya cara meminta agar bisa transfer mahasiswa ke PT lain?
bagaimana tata cara pengajuan ke rektor universitas?
Dik Rahmina Effendi, wewenang menerima mahasiswa transfer ada di PT tujuan, langsung hubungi mereka dan perlihatkan daftar nilai yang berisi sks yang sudah diambil, nanti mereka akan pelajari apakah transfer bisa diterima, seandainya bisa diterima akan dihitung berapa sks yang diakui dan sisa kuliah , kesemua ini mereka yang menetapkan.
Salam, Fitri
mbak fitri nama saya nur hayati
saya masih sekolah di smkn 2 malang,jatim
saya masih kelas 2
saya jika lulus ingin melanjutkan kuliah di ugm yogyakarta
tetapi permasalahanya saya tidak punya dana,orang tua saya tidak mampu
tolong mbak fitri beri solusi biar saya dapat beasiswa dari pemerintah
terimakasih mbak fitri
Dik Zweety, tetap semangat dan rajin mengikuti pelajaran ya, kita ada beasiswa bidikmisi yang dipersiapkan untuk pelajar yang tak memiliki dana namun ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, silakan baca pedoman dan persyaratan yang terdapat di website resmi bidikmisi, ada di sebelah kiri web. Semoga nanti adik bisa berhasil peroleh beasiswa ini.
http://bidikmisi.kemdikbud.go.id/portal/
Sukses selalu, dik Zweety.
Salam sayang, Fitri.
Salam, Mba’ Fitri,
begini, saya mau pindah dari kampus A ke kampus B, soalnya banyak kebijakan-kebijakan yg merugikan kami sebagai Mahasiswa, apalagi masalah akreditasi jurusan, Kampus A belum di akreditasi, namun sudah terdaftar di dikti,
yang saya mau tanyakan,
apakah kami bisa pindah kampus tanpa surat pindah dari kampus A ? karena setiap kami minta surat pindah, kami selalu di persulit dari pihak manajemen,
dan apakah ada UUD yang mengatur soal Perpindahan / transfer ke kampus lain..
Mohon info tentang peraturan yang mengatur tentang hal ini Mba’.
Terima kasih
Salam dik Asdar Ahsan, UU no. 12 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi membenarkan Mahasiswa pindah kampus dengan kredit transfer, namun hak menerima ada pada PT tujuan/PT penerima. Tidak ada PT tujuan yang mau menerima mahasiswa pindahan tanpa surat pindah dan transkrip nilai dari PT asal. Surat pindah selain menjelaskan mahasiswa bukan dikeluarkan dari perguruan tinggi asal karena suatu pelanggaran juga sebagai rekomendasi mereka layak diterima. Selain itu untuk merubah data mahasiswa ke PT lain di Program Epsbed, PT yang menerima mahasiswa pindahan juga butuh lampirkan surat pindah ke Dikti/Kopertis. Transkrip nilai keseluruhan selama perkuliahan di PT asal juga perlu dalam hal pindah kampus. Jadi dik, kalo memang mau pindah carilah alasan yang bisa diterima PT asal agar mereka sudi berikan surat pindah dan transkrip nilai, yang tentu sebelumnya juga perlu tanya dulu ke PT tujuan apa persyaratan penerima mahasiswa pindahan di kampusnya, karena itu merupakan kewenangan PT tujuan yang bisa berbeda dengan kampus lain.
Ok rajin-rajin studi ya dik, semoga sukses tercapai yang dicita-citakan.
Salam, Fitri.
Salam Ibu Fitri,
Saya Neni. Tahun 2001/2002 saya ambil D1 di PT A dan lulus 2002, lalu tahun 2002 mendaftar di PT B melanjutkan ke S1 dan sudah lulus tahun 2005.
Awalnya saya tidak ngeh kenapa tahun masuk saya di PT B sebagai penerima dimasukan tahun 2001 dan data sudah ada di dikti masuk 2001. Berhubung saat ini saya sedang proses pindah kerja ke tempat baru dan sedang proses background verification. di Resume saya masukan 2001/2002 di PT A, dan 2002/2005 di PT B, alasannya adalah karena 2002 adalah tahun saya daftar. Data yang ada menjadi tidak sincron dan Saya sudah hub. pihak kampus penerima dan mereka sedang mengingat2 kenapa dimasukan ke tahun 2001.
Menindak lanjuti kasus seperti diatas, saya butuh masukan dari ibu Fitri sebagai Ahli, mengingat background verification ini sangat penting bagi saya setelah melalui proces interview yang panjang dan tanggal 24 ini saya akan sign agreement jika data sudah lengkap. Dan saya tidak ingin gagal hanya gara2 data tidak singkron. Mohon masukannya terima kasih banyak
Salam dik Neni, saya sama sekali tak jelas jenis pekerjaan apa yang sedang adik lamar jadi sulit memberi tanggapan/masukkan. Kalo melamar kerja di perusahaan verifikasi lebih dititik-beratkan ke pengakuan masa kerja lampau. Kalo melamar CPNS atau beasiswa pemerintah verifikasi lebih ke keabsahan dan status akreditasi ijazah kita. Kalo data di epsbed itu lebih dipakai untuk mengecek data dosen bukan mahasiswa.
Sukses selalu, salam, Fitri.
Ibu Fitri yg baik hati… mohon bantuannya…sehari kedepan sy bermaksud mengajukan ijin transfer di kampus sy tpi terlebih dahulu mohon pencerahan dri Ibu…sy ingin tanya… sebelumnya saya kuliah di sebuah lembaga pendidikan slm 2 tahun yg disetarakan pd wktu itu dgn D2/D3, kemudian sy melanjutkan utk S1 di sebuah PT tetapi pendidikan yg sy ikuti sebelumnya itu katanya tdk memenuhi syarat utk ditransfer krn bukan PT, yaitu thn 2008, mk sy terpaksa mengulang dri awal… krn kesibukan pekerjaan dan kesehatan yg kurang baik pd waktu itu nilai sy sgt mengecewakan. Skrg apa yg harus sy lakukan, di PT yg skrg ini ternyata masih akreditasi C, dan byk administrasi yg kurang baik, misalnya mt kuliah yg sdh diambil oleh kampus tercecer & tdk ada ditranskip nilai, byk teman2 sy yg pindah PT secara ilegal tanpa melalui prosedur PT yg bersangkutan, hanya mencetak KHS atau nilai kemudian pindah ke kampus lain, sy sendiri sdh semester 7 namun byk nilai yg mengecewakan, bahkan tdk lulus, sy ingin pindah kampus apakah skrg sy bisa meminta PT sy yg sekarang utk ijin transfer ke PT baru tapi mengkonversi nilai mata kuliah yg pernah sy ambil 2 thn sebelumnya di lembaga pendidikan mengingat PP 17 thn 2010 pasal 88 ayat 1 (mengijinkan transfer antar PT bahkan blh dri program pendidikan non formal, apalagi lembaga yg bersangkutan skrg juga telah menjadi Polinas) utk memperbaiki beberapa nilai yg mengecewakan tersebut? kemudian nanti jika sy akhirnya pindah ke PT baru apakah sy hrs mengulangi lagi mata kuliah yg nilainya jelek tsb atau bisa cukup mengikuti ujian? Mohon bantuan Ibu…. Salam…
Dik Lisanty, UU no. 12 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 membenarkan mahasiswa transfer dengan konversi nilai, di situ ada dijelaskan ketentuan konversi ditetapkan Mendikbud. Namun berhubung sampai hari ini juknis konversi (permendikbud tentang mahasiswa transfer) belum terbit maka semua ketentuan konversi masih menjadi kewenangan PT tujuan. Untuk itu sebelum pindah sebaiknya konsultasi dengan PT tujuan tentang persyaratan mereka dalam menerima mahasiswa transfer, dan mengenai nilai di lembaga penididikan itu merupakan kewenangan PT yang menerima, dan konversi nilai diadakan pada awal penerimaan mahasiswa pindahan.
Ok ya sudah sangat letih, saya cukupakan sampai di sini, sukses selalu, Fitri.
slmt siang ibu fitri, mhn info sy adalh seorang PNS d dinkes, sya lulusan D3 Asisten apoteker di Malang tahun 2003, saat ini sya berencana mlnjutkan kuliah S1 Farmasi dan Apoteker, akan tetapi stelah sy menanyakan di beberapa universitas ijazah/Pendidikan D3 saya tidak di perhitungkan dan saya harus mndaftar seperti mahasiswa reguler, padahal berdasarkan UU no. 12 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 membenarkan mahasiswa transfer dengan konversi nilai, di situ ada dijelaskan ketentuan konversi ditetapkan Mendikbud.
mhn bantuan ibu kira-kira dmn univ yang bisa mnerima saya dg jangka waktu kuliah yg tidak terlalu lama. karna sy sdh PNS dan sy jg sdh berkeluarga. dan dmn univ yang mmpunyai kerjasama dg pemda karena kuliah sy rencana akan dibiayai oleh pemda.
Sangat sorry dik Sigit Heri, saya sedang di heart centre merawat suami sehingga sulit memberi tanggapan ontime. Tentang konversi nilai sebelum terbit juklak PP atau Permendikbud, konversi nilai masih merupakan kewenangan dari PT tujuan. Tentang PT yang ada jalin kerjasama dengan Pemda setempat, silakan menanya langsung ke Pemda setempat.
Salam, Fitri.
selamat siang bu fitri saya mau nanya memasuki semester 3 ini saya masih mau melanjutkan kuliah saya di salah satu PT swasta di Depok di semester 4 saya mau pindah ke salah satu PT negri di medan apakah saya dapat di terima di PT negeri tersebut?mengingat akreditas PT tempat saya kuliah lebih baik dari PT negri tersebut.terimakasih bu fitri
Dik Sry, mengenai mahasiswa transfer berhubung belum terbit juknisnya sehingga masih menjadi kewenangan PT penerima, untuk itu langsung tanya aja ke PT tujuan.
Salam, Fitri.
salam kak trimakasih untuk infonya .bisa kasih tips biar transfer kita di oleh diterma oleh PT lain ?bisa tidak tranfer di jurusan yang tidak sama di lain pt
Salam kembali dik Nisaa, kebijakan penerimaan mahasiswa transfer masih tergantung pada PT penerima karena belum ada juknis dari Dikti. Kalo PT penerima bersedia terima jurusan yang tak sama tidak bermasalah, cuma biasanya banyak kredit yang tak terkait dengan prodi jadi hangus.
maaf mba saya mau bertanya…
saya dulu adalah mahasiswa PTN di bandung, ketika saya pindah ke PTN swasta saya hanya butuh 2 semester untuk menyelesaikan studi saya, tetapi di bagian adminisrasi menjelaskan bahwa apa bila mahasiswa konversi itu minimal 4 semester menempuh studi di universitas baru tersebut ( 2 tahun ) .. apakah ada memang peraturan pemerintah yg mengatur hal tersebut..kalau memang ada saya mohon di beritahu undang2nya atau peraturannya..dan langkah apa yg sekiranya harus saya lakukan..terimakasih mba fitri
Dik Dewa, Permendikbud yang mengatur juknis konversi sampai hari ini belum terbit, sehingga menerima mahasiswa transfer dan kebijakan konvers masih merupakan kewenangan pihak PT penerima, kami tak bisa intervensi.
mbak saya kan kuliah disebuah universitas negri tetapi saya masih semester 1, apakah saya bisa tansfer sks keuniversitas negri lain dengan jurusan yang sama pada semester ke 2 ?
Dik kredit teransfer dibenarkan UU PT namun sampai hari ini belum ada juknis (permendikbud) sehingga masih menjadik kewenangan PT penerima/PT tujuan, coba hubungi PTN tujuan apakah mereka bisa terima adik dengan kredit transfer dan apa persyaratan.
asslam buk fitri…..
mohon di kasi masukan, sekarang saya sedang menjalani semester 1 teknik sipil di suatu universitas, tapi sebelumnya saya berasal dari smk farmasi, jd kalaw saya mau pindah ke jurusan farmasi lg tapi masih tetap di satu universitas, bagaimana caranya pengurusannya ya, apakah bisa?
trimakasih
Dik Elvis Saputra, konvesi nilai dibenarkan namun karena belum ada juknis dari Kemdikbud maka keputusan konvers nilai masih jadi keputusan perguruan tinggi. Silakan langsung bertanya ke prodi ybs.
Salam, Fitri.
Bu fitri,
saya ingin tanya.. apa benar perhitungan masa studi untuk mahasiswa transfer dihitung dari PT asal.. Jadi jika di PT asal sudah di tempuh selama 4 tahun, maka maksimal masa studi di PT penerima hanya 3 tahun untuk berapapun sks yang diterima? Sebelumnya saya berasal dari PTN yang akan transfer ke PTS.
terima kasih.
Dik Candra Adi, mahasiswa pindahan dan transfer kredit dibenarkan UU no. 12 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010, hanya saja karena juknis belum ada, jadi mekanisme dan kebijakan menerima masih jadi kewenangan kampus penerima. Berbeda perhitungan di masing-masing kampus, biasanya yang akreditasinya bagus sangat ketat dalam penerimaan mahasiswa pindahan.
Salam, Fitri.
Bu fitri, masalah ril saya seperti ini.
Sebelumnya saya berasal dari PTN dengan akreditasi jurusan A, saya sudah lulus 129 sks, namun karena batas masa studi saya dikampus asal habis, saya tidak diperkenankan untuk lanjut..
Kemudaian saya berniat melakukan transfer studi ke beberapa PTS.
PTS petama yang saya datangi memiliki akreditasi jurusan C, namun kempus tsb menghitung total masa studi mahasiswa transfer dari kampus asalnya, sehingga jika diakumulasi tidak boleh lebih dari 7 tahun.
Kemudian saya ke PTS lain dengan akreditasi jurusan B, saya bertemu dengan kajur dan transkrip saya dikonversi, saya masih boleh melanjutkan studi di kampus ke tsb, namun saya minimal harus menempuh 2 tahun di kampus tersebut. Namun sampai saat ini berkas saya masih belum diajukan ke rektor untuk keputusan final, sehingga saya belum tau apakah saya benar2 bisa lanjut studi di kampus tsb.
Yang ingin saya tanyakan, apakah peraturan masa studi itu sudah mutlak untuk masing2 kopertis? karena untuk kasus PTS pertama diatas, saya tidak bisa melakukan transfer, dengan kata lain saya harus mengulang kuliah dari awal?
terim kasih.
Dik Candra Adi, kan sudah saya jelaskan berhubung juknis untuk mahasiswa pindahan dan kredit transfer belum ada, maka adalah kewenangan masing-masing kampus penerima yang memutuskan persyaratan menerima, termasuk kebijakan menetapkan jumlah kredit yang bisa diterima dan lamanya sisa masa studi yang harus diambil. Kalo boleh sarankan jangan pindah ke prodi terakreditasi C karena bisa menghambat bila ingin melamar cpns atau pengembangan karir lainnya. Kalo tempat yang terakreditasi B bisa terima walaupun harus tempuh dua tahun lagi itu jauh lebih bagus dari pada diterima di prodi terakreditasi dengan masa studi yang lebih pendek.
Semoga lancar semua urusan.
Salam, Fitri.
selamat pagi bu fitri
saya ini salah satu mahasiswa pindahan di PTS S-1 di bandung 2012/2013, saya telah menyelesaikan matakuliah dan telah ACC untuk sidang dari pembimbing pada semester ganjil 2013/2014, ternyata saya tidak diperbolehkan sidang dikarenakan “katanya” ada aturan dikti yang mengatur minimal studi harus menempuh 2 tahun. apakah benar ada aturan dikti yang mengatur tentang minimal studi harus 2 tahun untuk mahasiswa pindahan?
mohon pencerahannya..terima kasih
Dik Donnie saya tidak ada edaran yang dimaksud, minta PT adik perlihatkan aja salinan edaran tsb. Kewenangan meluluskan mahasiswa pindahan ada pada PT penerima sebelum ada juknis dikti. Ok ya lagi sakit tak bisa banyak nulis.
Bu Fitri, saya lulusan diploma dari luar negeri dan sekarang saya bertujuan untuk melanjutkan program S1 di salah satu perguruan tinggi dalam negeri.
Apakah itu bisa?
Saya berharap ibu bisa memberikan informasi dan penjelasan tentang kasus saya ini. Terima kasih ya bu.
Sorry Dik David, sorry late reply berhubung baru seminggu operasi pengangkatan ginjal dan hari ini baru keluar rumah sakit.
Menurut Perpres no. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, prestasi atau pengalaman masa lalu bisa diakui, namun berhubung juknis atau Permendikbud tentang konvers nilai belum ada sampai sekarang, sehingga masih diperbolehkan PT penerima yang menentukan apakah mereka bisa menerima seorang lulusan D3 sebagai mahasiswa pihdahan untuk melanjut S1 di PT mereka, dengan kebijakan konversi nilai yang berlaku di PTnya. Dan untuk lulusan luar negeri, ijazahnya perlu disetarakan di Belmawa Ditjen Dikti, Gedung D Lantai 7, Senayan Jakarta.
assalamualaikum,
bu fitri maaf sebelumnya, saya Ayu Dewi salah satu mahasiswa S-1 semester 2 di PTS. maaf mau tanya, bu fitri punya info tentang PTN yang mau menerima mahasiswa transfer dr PTS gk? kalau di suruh tes kya sbmptn gppa deh, yang penting gak ngulang dari awal. untuk jawabannya makasih bu.
Dik Ayu Dewi untuk mahasiswa pindahan dan kredit transfer itu tergantung pada PT penerima, setahu saya PTN umumnya tidak terima kredit transfer dari PTS.
Assalamuallaikum.
Ibu, saya adalah mahasiswa S1 univ swasta di jakarta, iya bu saya mau nanya . Saya baru sdh selesai UAS smster 1 d kampus saya. dan saya ingin mengajukan untuk pindah smster2 nya ke univ swsta juga di daerah lain, apakah itu bisa bu?. Namun saya blum mengkonfirmasi bahwa saya ingin pindah, apa saya langsung mengkonfirmasinya ya bu atau tunggu nilai UAS saya kluar baru saya konfirmasi untuk pindah. Untuk informasi dan jawabannya makasih ya bu
Dik Odit, silakan hubungi PT tujuan, karena kewenangan menerima mahasiswa pindahan dan kredit transfer ada pada mereka (ditetapkan PT tujuan).
Oh iya bu makasih atas infonya, oh iya bu apakah saya langsung konfirmasi saja k kmpus saya untuk perpindnhannya atau nnti tunggu nilai UAS saya kluar dulu ya bu? Baru saya konfirmasi
iya terima kasih
Dik Odit, lebih baik adik contact PT tujuan apa persyaratan mereka baru urus pindah.
asalamualaikum…ibu saya mau tanya saya kn skrng sudah smester 4 saya berniat pindah universitas, sama-sama negri tapi beda akreditasi bisa gx,,terus saya kn penerima bidik misi,,,,bisa gx saat saya pindah ke universitas tersebut apakah saya masi bisa menerima beasiswa tsbt,,,,
Transfer antar PTN agak sulit apalagi beda akreditasi dan berstatus penerima beasiswa, dikhawatirkan hak beasiswa jadi hilang. Silakan langsung tanya ke PTN tujuan.
Assalamu alaikum..
bu fitri maaf sebelumnya, ada yang ingin sya tanyakan, di Universitas sya ada mahasiswa angkatan lama (thn 2008) yang aktif kembali sedangkan mahasiswa tersebut terancam di D.O (akan habis masa studi nya) , bagaimana kah status nya nanti bu ? apakah mahasiswa tsb di daftarkan kembali dengan Nomor Pokok Mahasiswa yang baru, jika boleh, bagaimana dengan sks yang telah dia tempuh selama aktif dulu, atau sama sekali tidak diperbolehkan melanjutkan kuliah nya?
terima kasih bu..
wasalam..
Dik Ardhiya Putra, lamanya masa studi diatur oleh 232/U/2000
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Kepmen232-U-2000PenyusunanKurikulum.docx
BEBAN DAN MASA STUDI
Pasal 5
(1) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana, atau yang sederajat.
Kalo ybs adalah mahasiswa program sarjana/magister angkatan 2008 seharusnya belum habis batas masa studinya. Seorang mahasiswa yang terancam DO karena akan habis masa studinya masih bisa pindah ke kampus lain dengan status mahasiswa pindahan dan sksnya bisa dikonversi menurut kebijakan kampus penerima.
Ok ya masih dalam masa pemulihan kesehatan.
Salam, Fitri.
oke terima kasih banyak infonya ibu,
tetapi, maaf.. mungkin saya akan jelaskan riwayat mahasiswa dulu bu..
mahasiswa ybs adalah angkatan tahun 2008, dia hanya mengikuti perkuliahan sampai semester III dengan sks yang diakui hanya 124 sks kemudian aktif kembali, pada tahun ajaran 2013 genap ini, ibu.. tetapi jika dihitung smpai 14 semester batas studi nya adalah smpai tahun 2014 genap nanti ibu, sedangkan ybs sks nya pada saat thn 2014 genap nanti belum mencapai sks kelulusan.. jadi bagaimana ya bu status nya nanti? apakah sks yang pernah ia tempuh dapat dikonversikan ke tahun ajaran berikutnya sebagai mahasiswa transferan? sedangkan ia berasal dari universitas kami juga..
terima kasih sekali lagi ibu, mohon bantuannya..
wasalam..
Kalo ybs adalah angkatan 2008/1, sampai tahun 2015 baru 7 tahun atau 14 semester, jadi masih memiliki waktu untuk mencapai sks kelulusan.
selamat pagi bu fitri saya ingin bertanya. menurut sepengetahuan ibu apakah dibtuhkan jg surat dr kopertis jika kita ingin melanjutkan kuliah di kampus lain?
saya sekarang sudah semester 6 di kampus A dan ingin mlanjutkan sisa sks di kampus B. saya jg sudah mngurus pindahan dan mndapatkan transkrip nilai dan surat ket. pindah dr kampus A.
utk lebih jelas kampus A (bandung) dan B (cirebon) masi dalam wilayah kopertis yg sama (jabar/kopertis 4).
terima kasih mnon pencerahannya ^^
Kalo status adik dosen di kopertis 4, mereka ada ketentuan kalo pindah kampus semasa studi lanjut harus sertakan surat ijin kopertisnya.
karena status saya hanya mahasiswa bukan dosen maka seharusnya tidak perlu ya bu?
Lazimnya tak perlu namun kopertis sebagai pembina PTS berwenang menambah sejumlah kebijakan ke PTS di wilayahnya, bila dibutuhkan surat dari kopertis akan diminta/diinfo PTS yang menerima.
Assalamu alaikum dn slmt sore ibu.sy mw txkn.sy mhsiswa(S1 pgsd)agktn 2006 sy aktf kuliah slm 4smstr/2008.thn brktx sy cuti hga skg.bisakah sy mlnjtkn kuliah sy skg 2014 atwkh ms studi sy sdh hbs(DO)?kl mslx sdh di DO bskh sy mgmbil pindh kuliah?mhon jwbnx dan trmksh.
Dik Sri Aslamia, sebaiknya langsung konsultasi dengan pihak universitas karena masing-masing kampus memiliki kebijakan tersendiri terhadap cuti atau non aktif.
Bgni bu.sy jg mhsiswa agktn 2010 (S1 mnjemen)di UT thn in insAllah uda bs slsi tp stlh sy htug2 ipk sy rndah.rncnx stlh wsuda dpt ijsh nnti sy mw dftr ke PTS dg jur.yg sama.yg igin sy txk bisakah sy dr S1 manajemen UT konversi ke S1 manajemen univrsitas laen dg memakai ijsh sy?kl bs apkh mt kuliah yg sdh dialih kreditkn/diakui di PTS penerima bs sy ulgi lg mengigt total ipk sy rndh.trmhksh bxk ats jwbnx ibu.
Dik Sri Aslamia, jujur aja bagi saya yang baru satu bulan jalani operasi angkat ginjal CUKUP LETIH baca surat anda yang penuh singkatan. Kalo masalah mahasiswa pindahan dan konversi nilai adalah KEWENANGAN KAMPUS PENERIMA, silakan langsung konsultasi dengan kampus yang adik minati.
Assalamualaikum..
selamat siang bu.. iya bu sy mau nanya lagi, misal contohnya bgni, sy adalah mahasiswa dri kampus PTS dan ingin mengajukan utk pindah smester 2 ini ke kampus PTS lain, jadi sy harus mminta surat pindah dan transkip nilai saya. Dan yg jadi prtanyaan sy bu, klo sy sdh slsai mngenai pngurusan utk pindahnya dan jika saya ambil libur utk bbrpa bulan, dan tahun depannya sy mngajukan utk mlanjutkan smster 2 nya apakah bisa ya bu?, mohon informasi dan jawabannya bu.. sekian trima kasih yaa buuu
Dik Odit masalah cuti, mahasiswa pindahan dan kredit transfer silakan konsultasi dengan PT penerima, karena itu adalah kewenangan kampus penerima.
Oh begitu ya bu.. makasih ya bu atas infonya, iya bu maaf terus saya mau nanya lagi, ada berapa berkas yg akan sy trima nntinya utk pngurusan kredit transfernya bu? ! Maklum bu sy agak krang tau, dan sy takut nntinya sy klupaan berkas pas sy uda mau ke daerah.
Dik Odit, sekali lagi kewenangan menerima ada di tangan PT tujuan, termasuk persyaratan dan berkas yang dibutuhkan, mohon langsung konsultasi dengan PT tujuan.
oh iya bu sy sdh mengerti dan paham. akan tetapi nntinya sy akan mengajukan surat pindahnya utk tertuju ke semua PTS yang ada di daerah sy, apakah bgtu bisa bu? dlm arti sy mngajukan surat pindah sy bukan tertuju hanya utk satu PTS saja bu, karna nntinya jika sy sdh di daerah sy akan mencari kampus PTS yg sesuai dlm arti terjangkau baik dekat dari tempat tinggal dll, mohon informasi dan jawaban terbaiknya bu..
terima kasih
Dik Odit sekali lagi saya minta anda langsung konsultasi dengan PT yang anda minati, karena menerima mahasiwa pindahan bukan kewenangan kami, persyaratan langsung ditetapkan oleh PT yang anda lamar, saya sangat sibuk, baru masuk kerja setelah sebulan cuti sakit pasca operasi besar (kanker ganas), saya tak akan tanggapi pertanyaan anda lagi kalo masih desak sesuatu yang bukan kewenangan kami.
Oh iya bu, terima kasih atas informasi dan jawabannya
Saya mau tanya. Saya masih terdaftar sebagai mahasiswa jurusan sastra inggris di sebuah PTS dan saat ini sedang menyusun skripsi. Tetapi sekarang saya juga mau mendaftar di jurusan pendidikan bahasa inggris di PTS lain. Dengan kata lain saya kuliah di dua universitas berbeda. Apakah bisa saya konversi nilai? Ataukah saya memang harus menyelesaikan kuliah di PTS awal baru bisa kuliah di tempat lain? Sedangkan saya merasa sayang kalau harus pindah dari PTS awal mengingat sekarang saya tinggal menyusun skripsi.
Aslkm wr wb
Saya mau brtanya,Sy mahasiswa BSI smester 6
.Sy disini telat bayar biaya Tugas Akhir dan resikony sy terkena DO.
Apakah masih bisa saya pindah kampus dgn sistem transfer SKS???
Dan kalau bisa mohon informasinya kampus mana yang bisa menerima saya?trimakasih atas infony.
Dik Mira Risma sangat sorry kami tak mungkin carikan kampus untuk adik, adik yang harus berusaha minta keringanan pada pimpinan kampus agar diberi kesempatan lanjut kuliah, atau kalo mau pindah adik harus berusaha tanya ke kampus tujuan apakah bisa terima adik dengan memperlihatkan transkrip nilai selama ini, kampus yang akreditasi sama atau di bawah yang mungkin bisa terima.
Salam kenal bu Fitri.
Saya mahasiswi sebuah PTN berlokasi di Jawa Tengah semester 2. Jika dijumlah dengan semester awal, saya sudah mengambil 44sks. Prodi saya berakreditas B. Saya berencana untuk pindah ke PTN di Depok, dengan prodi yang sama, namun di PTN yang ingin saya tuju berakreditas A.
– Dengan segala keadaan di atas apakah bisa melakukan transfer sks?
– Jika iya, apa proses yang harus saya tempuh? Apakah termasuk mengikuti ujian sbmptn lagi?
– Saya dengar transfer sks hanya dapat dilakukan di semester ganjil, apakah benar?
Mohon penjelasannya bu Fitri, karena sangat diharapkan segera dan sangat membantu 🙂 Terimakasih banyak.
Dik Amira silakan langsung konsultasi dengan PTN penerima, karena Peraturan Perundangan membenarkan mahasiswa pindahan dengan kredit transfer, namun persyaratan menerima diatur oleh perguruan tinggi penerima. Dan umumnya PT hanya terima mahasiswa di semester ganjil.
Salam, Fitri.
Salam kenal bu Fitri
Saya mahasiswa sebuah PTN berlokasi di jawa timur baru semester 2. Tahun ini saya berniat untuk pindah PTN yang berlokasi di Yogyakarta itu cara transfer sks kita harus membuat surat ke rektorat atau tidak dan cara untuk transfer sks kita harus mengikuti jalur SBMPTN, UM atau langsung membuat surat persetujuanke pihak PTN penerima? Dan pertanyaan terakhir untuk akreditas PTN A dengan PTN lain untuk transfer sks sangat berpengaruh atau tidak?
Mohon penjelasannya bu Fitri, terima kasih banyak
Dik Raden Galih, kewenangan menerima dan tatacara konvers nilai ada di tangan PT tujuan, masing-masing PT tujuan yang menerima bisa aja berbeda persyaratan mereka, silakan hubungi mereka ya.
salam kenal bu fitri ..
saya mengalami kendala yg cukup pelik rasanya untuk di ceritakan . tapi saya memohon kepada bu fitri untuk memberikan saran serta nasehat dalam menghadapi persoalan ini ..
saya adalah mantan mahasiswa PTS di jogjakarta yg secara resmi mengundurkan diri pada tahun 2013 kemaren .. pada tahun 2014 ini saya bermaksud untuk meneruskan kuliah saya .. hanya saja yg mengherankan PTS yg menjadi tujuan saya tidak menerima transfer studi saya..
yang mengherankan saya adalah saya sama sekali hanya menanyakan apakah saya bisa melakukan transfer studi ke PTS tujuan .. dr PTS tujuan langsung menjawab tidak .. dan hal tersebut tanpa alasan sama sekali .. perlu di ketahui tingkat akreditasi PTS di tempat saya menempuh studi sebelum nya di atas tingkat akreditasi PTS tujuan saya hendak transfer studi .. saya sempat berpikir apakah transfer studi antar universitas sudah tidak di perbolehkan lagi … syukurlah saya menemukan tulisan bu fitri sehingga saya sedikit lega ternyata transfer studi antar perguruan tinggi masih bisa … hal di atas saya alami dengan 2 PTS yg berbeda .. dari PTS tujuan transfer saya hanya mengatakan .. km tidak bs menerima mahasiswa studi transfer.. tapi bila anda ingin berkuliah hendak nya mengulang dari awal … kemudian saya berpikir untuk apa tranfer studi ada bila harus mengulang dr awal ? bukankah sistem tranfer studi ada untuk membantu orang2 seperti kami yg tidak mempunyai pilihan lain selain tranfer studi ..
Salam kenal dik Angel Rush, bisa jadi PTS tsb tidak ada kekurangan mahasiswa dan tak mau repot terima mahasiswa pindahan saat ini. Rata-rata PT hanya mau terima mahasiswa pindahan di semester ganjil agar lebih mudah lapor pdpt/epsbed, sebagian wilayah wajib lapor kopertis setelah terima mahasiswa pindahan. Kewenangan menerima ada di PTS tujuan maka kami juga tak bisa intervensi, adik bisa coba cari lagi beberapa PTS InsyaAllah akan dapat yang sesuai. Hampir semua PT terbuka untuk mahasiswa pindahan, jangan segan atau malu bertanya pada PTS tujuan bila ada yang tak jelas, kadang bisa jadi salah pengertian dalam komunikasi. Sukses selalu, salam, Fitri.
Aslkm bu fitri,selamat pagi
Bu,saya mahasiswa semester 2 di FE USU,orangtua saya ingin saya pindah ke FE UI,karena 4saudara saya juga kuliah disana
Bisa apa engga bu saya pindah ke FE UI disemester 3?
Saya jurusan akuntansi,saya juga mau ke akuntansi ui
Kalau bisa ada ga bu persyaratan mengenai IPK minimal?
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Arif Rahman silakan langsung menanya ke FE UI karena belum ada juknis (Permendikbud) yang mengatur mahasiswa transfer, kewenangan menerima masih di tangan PT menerima (otonomi PT).
Selamat malam bu, saya mahasiswa semester 2 salah satu PTS di Bandung, tetapi saya berencana mengundurkan diri dari PTS tersebut karena diterima di salah satu PTN di Bandung melalui jalur SBMPTN. Apakah nilai-nilai yang sudah saya peroleh di PTS bisa ditransfer ke PTN? Sehinga saya tidak perlu mengambil mata kuliah itu lagi. Terima kasih.
Malam dik Andina setahu saya nilai dari PTS tidak bisa ditransfer ke P T N krn SBMPTN sama seperti SNMPTN tidak terima mahasiswa pindahan, semua hrs intake sebagai mhs baru.