Mahasiswa Transfer dan Pengalihan Kredit
Mahasiswa Transfer ada disinggung sedikit di dalam PP 17 Tahun 2010 yaitu di pasal 88 ayat 1 s/d 3.
Pada prinsipnya PP no. 17 tahun 2010 memperbolehkan PT menerima mahasiwa pindahan dengan pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya di tempat lain. Pasal 88 ayat 1 mengijinkan transfer antar PT bahkan boleh dari sekolah atau program pendidikan non formal. Ayat 2 memperbolehkan pindah antar prodi dalam satu PT, ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan ayat 1 dan 2 akan diatur Permendiknas.

Berhubung sampai hari ini belum juga terbit Permendiknas yang spesial mengatur mahasiswa transfer, maka masih tetap memperlakukan ketentuan lama yaitu mahasiswa pindahan diterima dengan pengakuan hasil belajar sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku di PT penerima.

Terhadap mahasiswa pindahan, yang perlu adalah menghitung berapa sks mata kuliah yang bisa diterima/akan diakui, kemudian tentukan sisa sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa tersebut ( total sks lulus di PT penerima – total sks yang diakui ). Sebagai mahasiswa pindahan diberi NIM baru sesuai tahun masuk, bila masuk 2010/2011 maka dia menjadi mahasiswa angkatan 2010 dengan status pindahan dan total sks diakui sekian.

Untuk menghitung sisa masa studi yang harus ditempuh di PT penerima, ada rumus sederhana dari Pak Stefanus A Wartono, Sang Perancang dan Perintis Program Epsbed dari tahun 2002 sampai Maret 2010 :
Masa studi = (total sks lulus – total sks diakui) : ( total sks lulus : total semester maksimum )
umpamanya total sks lulus 144, total sks yang diterima 60, total semester maksimum menurut sk 232 untuk program S1= 14,
maka masa studi = (144-60) : ( 144 : 14 ) = 84 : 10,29 = 8,16 = 8 semester ( atau dibulat jadi 9 terserah kebijakan PT )

PT baru boleh terima mahasiswa pindahan, tak ada peraturan yang melarangnya.

Terus semalam ada yang tanya bagaimana transkrip nilainya untuk mahasiswa transfer ?

Karena kebijakan penerimaan mahasiswa transfer masih merupakan kewenangan kampus, format transkrip nilai diatur masing-masing PT yang penting harus cantumkan status nya sebagai mahasiswa pindahan dengan sks diterima sekian, hasil belajar selanjutnya tetap berpedoman pada sk 232, penulisan transkrip ikuti ketentuan sk 08.
Sebagai mahasiswa pindahan mahasiswa ybs diberi NIM baru sesuai tahun masuk, bila masuk 2010/2011 maka dia menjadi mahasiswa angkatan 2010 dengan status pindahan dan total sks diakui sekian. Sedang yang lain-lain juga dilaksanakan seperti ketentuan transkrip biasa, berpedoman pada:
Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmen232-2000.txt
dan
SK Dirjen Dikti No : 08/DIKTI/Kep/2002  ( butir dua c memuat hal-hal yang wajib dimuat dalam transkrip nilai )
http://www.dikti.go.id/Archive2007/skdirjen08-2002.txt

Semoga bermanfaat, salam, Fitri