Pemberitahuan Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti
Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama
N0.4437/E2.2/2011  tanggal 11 Juli 2011

Menyusul surat Nomor 790/D5.1/T/2011 Tanggal 16 Februari 2011, ditegaskan kembali bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan untuk menghindari penipuan yang dapat terjadi di kemudian hari, maka dengan hormat bagi pengusul :

1. Permohonan Pendirian Perguruan Tinggi Baru;

2. Permohonan Pembukaan Program Studi Baru;

3. Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi;

4. Permohonan Perubahan Nama Yayasan Perguruan Tinggi;

5. Permohonan Perubahan OTK dan Fakultas pada Perguruan Tinggi Pemerintah;

6. Pengalihan Pembinaan Perguruan Tinggi Dari Kementerian Lain Ke Kementerian Pendidikan Nasional;

7. Peningkatan Status Program Studi/Jurusan; serta

8. Permohonan Penegerian Perguruan Tinggi.

Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011, waktu bagi pelayanan terhadap hal-hal tersebut di atas dilaksanakan pada setiap:

Hari : Senin dan Selasa

Waktu : Pukul 10.00 WIB – pukul 14.00 WIB

Tempat : RUANG Tamu Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6

Persyaratan :

1. Mengisi buku tamu yang telah disediakan di meja penerima tamu Gd. D lantai 6

2. Membawa surat tugas dari perguruan tinggi/lembaga yang bersangkutan

3. Bagi Yayasan yang sedang mengusulkan butir 1, 3, 4, dan 8 membuat surat pernyataan di atas materai nama petugas yayasan yang ditunjuk oleh yayasan untuk memproses usulan sampai usulan mendapat persetujuan dari Ditjen Pendidikan Tinggi

Pihak yang tidak akan dilayani oleh petugas berwenang adalah :

1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 3 di atas;

2. datang pada hari Rabu s.d. Jumat;

Bagi pengusul dapat mengajukan pertanyaan via telepon (021-57946063) dan/atau email ([email protected] atau [email protected]) pada hari Rabu s.d. Jumat ke :

1. Cedaryana sebagai Kasi Pengembangan Perguruan Tinggi pada Subdit Pengembangan Kelembagaan Ditjen Dikti;

2. I Gede Githa Dharma sebagai Kasi Pengembangan Program Studi pada Subdit Pengembangan Ditjen Dikti;

Koordinator Kopertis mohon dapat menginformasikan hal ini kepada Perguruan Tinggi Masyarakat yang berada di wilayah masing-masing

Terlampir :

Surat Pemberitahuan Waktu Pelayanan

atau

http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/07/waktu-pelayanan.pdf