Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama terkait Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
http://www.dikti.go.id/?p=8680&lang=id
Oleh Irma Gitawati – 26 March 2013
Surat Nomor: 1897/E2.3/T/2013
Kepada Yth.:
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Sehubungan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan terkait dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013 (terlampir), bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses pemberian perpanjangan izin penyelenggaraan program studi yang selama ini diberlakukan, sejak terbitnya surat edaran Nomor 160/E/AK/2013 tidak diberlakukan lagi dan ijin penyelenggaraan program studi disesuaikan dengan masa berlaku akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akareditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT);
2. Bagi program studi yang belum terakreditasi untuk segera mengajukan permohonan akreditasi ke BAN-PT, apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat edaran Nomor 160/E/AK/2013 terbit belum mengajukan akreditasi maka izin prodi akan dicabut dan dinyatakan tidak sah;
3. Seluruh perguruan tinggi tetap wajib memberikan laporan dan validasi data semesteran program studi ke Ditjen Pendidikan Tinggi melalui laman www.evaluasi.dikti.go.id.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 20 Maret 2013
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama
Ttd.
Achmad Jazidie
NIP. 195902191986101001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Ketua BAN-PT
Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013